Selasa, 24 November 2009

BHP (Badan Hukum Pendidikan)

This Topic is subject to debate
Tulisan berikut merupakan sekilas pandang dan tafsiran bebas terhadap rangkaian peraturan mengenai BHP
Tulisan mengenai BHP ini terdiri dari beberapa artikel yang akan di posting secara terpisah

Artikel I : Sebuah Pengantar.

BHP adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal

Apa saja yang masuk dalam kategori pendidikan formal?

Pendidikan formal dimulai dari tingkat SD, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk-bentuk lain yang sederajat (yang masuk kelompok pendidikan dasar dan menengah alias DASMEN) dan Pendidikan Tinggi yang mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis dan doctor, yang bentuknya berupa akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute atau universitas (nah… kalo yang ini masuk kelompok Pendidikan Tinggi alias DIKTI)

Kesimpulannya DASMEN dan DIKTI harus dalam bentuk BHP

Gimana nasibnya pendidikan anak usia dini (PAUD)?


PAUD dalam kesehariannya berwujud Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal

Merujuk pada pasal 17, 18, 19, 20, 26, 27,28, UU SISDIKNAS alias Sistim Pendidikan Nasional, dikaitkan dengan UU BHP, maka tampak jelas bahwa PAUD tidak merupakan dasar untuk melanjutan pendidikan ke level pendidikan dasar artinya untuk masuk SD tidak diiwajibkan lulus TK terlebih dahulu, oleh karena itu TK tidak perlu dalam bentuk BHP, kalo ada yang ingin mendirikan PAUD maka bisa diwadahi oleh yayasan, lembaga ataupun perkumpulan.

Bagaimana bentuk dan siapa yang dapat mendirikan BHP?

Bentuk BHP ada 3 yaitu

1. BHPM (BHP Masyarakat) bisa didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, yayasan, perkumpulan dan badan hukum lain yang sejenis atau variasi lain dari pendiri dengan menggunakan Akta Notaris

2. BHPP (BHP Pemerintah) didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan Peraturan Pemerintah

3. BHPPD (BHP Pemerintah Daerah) didirikan oleh Pemda Propinsi atau Pemda Kabupaten/Kota dengan menggunakan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota.

Dalam bahasa keseharian, bentuk BHPM biasanya disebut sekolah swasta sedangkan BHPP dan BHPPD biasanya disebut sekolah negeri

Bagaimana cara mendirikan BHPM dan bagaimana dengan sekolah-sekolah swasta yang telah ada?

Jawabannya ada di postingan artikel berikutnya (penulisnya udah malas mikir nih...)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan..........