Tampilkan postingan dengan label apakah anda tahu?. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label apakah anda tahu?. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 November 2009

Pendirian BHPM

Artikel 2 : Pendirian BHPM

Artikel 2 ini merupakan lanjutan dari artikel 1 (baca dulu artikel 1 ya…)
Yang menjadi topic dalam artikel 2 ini hanya BHPM saja tanpa BHPP dan BHPPD, biar lebih membumi kita gunakan saja istilah sekolah untuk BHPM ya)

Suatu sekolah didirikan umumnya memiliki 5 kondisi awal pada saat pendiriannya yaitu :

pertama : suatu sekolah didirikan setelah berlakunya UU BHP artinya sekolah tersebut didirikan setelah tanggal 16 januari 2009

Kedua : suatu sekolah didirikan sebelum tanggal 16 Januari 2009 oleh Yayasan atau Lembaga atau Perkumpulan dan sekolah tersebut telah memperoleh izin operasional dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkan izin operasional, akan tetapi pada tanggal 16 Januari 2009 Yayasan/ Lembaga/ Perkumpulan pendiri itu belum memperoleh status badan hokum

Ketiga : suatu sekolah didirikan sebelum tanggal 16 Januari 2009 oleh Yayasan yang telah berstatus badan hokum dan sekolah tersebut telah memperoleh izin operasional dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkan izin operasional, akan tetapi yayasan pendiri sekolah itu tidak memenuhi ketentuan pasal 71 UU yayasan dan karenanya yayasan pendiri itu wajib dilikuidasi dan dibubarkan

Keempat : suatu sekolah didirikan sebelum tanggal 16 Januari 2009 oleh Yayasan yang telah berstatus badan hokum dan sekolah tersebut telah memperoleh izin operasional dari instansi yang berwenang untuk mengeluarkan izin operasional dan yayasan pendiri sekolah itu telah memenuhi ketentuan pasal 71 UU yayasan akan tetapi yayasan pendiri ingin melepaskan sekolah tersebut agar dapat terpisah dari yayasan pendirinya

Kelima : suatu sekolah yang didirikan sebagai akibat penggabungan beberapa sekolah yang telah berdiri sebelumnya.

Bagaimana prosedur pendirian suatu sekolah baru???



Prosedur pendirian sekolah dengan kondisi awal point 1

Sebelum mendirikan suatu sekolah baru maka pendiri wajib membuat Studi kelayakan (bisa pake jasa konsultan kan??!!!)

Apa isi dari studi kelayakan itu???

Minimal isi studi kelayan itu harus memuat :

latar belakang dan tujuan pendidikan

bentuk dan nama sekolah

analisa mengenai kebutuhan masyarakat akan lulusan sekolah itu

analisa mengenai prospek dari minat masyarakat yang akan mengikuti pendidikan di sekolah itu

jenis pendidikan dan bidang ilmu yang akan diselenggarakan serta kurikulum yang akan dipakai

tata kelola yang dapat mewujudkan prinsip nirlaba, otonomi, akuntabilitas, transparansi, layanan prima, akses yang berkeadilan, keberagaman, keberlanjutan dan partisipasi atas tanggung jawab Negara yang paling sedikit meliputi :
-rancangan susunan organisasi
-rancangan sumber daya manusia serta pengembangannya
-rancangan dana untuk pembiayaan selama 5 tahun yang meliputi biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan bantuan biaya pendidikan
-rancangan sistim pengelolaan keuangan

-rancangan sarana dan prasarana serta pengembangannya (maksudnya lahan dan gedung sekolahnya gimana?? sewa atawa punya sendiri??)

-rancangan mengenai daya tampung siswa selama 5 tahun mendatang

-analisa system penjaminan mutu yang akan diterapkan yang paling sedikit meliputi :
-kebijakan penjaminan mutu
-manual sistim penjaminan mutu
-standar dalam sistim penjamnan mutu
-dokumenyang digunakan alasistim penjaminan mutu

Naaaahhh…., kalo studi kelayakannya udah beres maka pendirinya pergi ke notaries dan minta dibuatkan draft akta pendirian sekolahnya, trus…..

Surat permohonan persetujuan atas studi kelayakan dan draft akta pendirian berikut Draft akta pendirian, studi kelayakan, fotokopi KTP para pendiri dan fotokopi NPWP para pendiri ( berkas ini dibuat rangka 3 ya) dikirimkan oleh pendiri untuk mendapat persetujuan terlebih dahulu ke

Kalo sekolahnya DASMEN dikirim ke Menteri Pendidikan nasional melalui Biro hokum dan organisasi

Kalo sekolahnya DIKTI dikirim ke Menteri pendidikan nasional melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi

Kalo studi kelayakan dan draft pendirian itu telah disetujui, bagaimana lanjutannya??

Pendiri tadi balik lagi ke notarisnya untuk buat akta pendiriannya trus notarisnya mengirimkan berkas ke Menteri Pendidikan nasional melalui jalur yg sesuai dengan sekolah yg akan didirikan

Berkas apa yang wajib dikirimkan oleh notarisnya?

Surat permohonan pengesahan akta pendirian sekolah,
salinan akta pendirian sekolah,
fotokopi sesuai asli studi kelayakan yang telah disetujui oleh menteri,
fotokopi sesuai asli draft akta yang telah disetujui oleh menteri,
fotocopi sesuai asli Surat keterangan domisili sekolah itu,
fotokopi sesuai asli NPWP sekolah,
fotokopi sesuai asli KTP para pendiri dan anggota organ-organ dalam sekolah (kalo pendirinya badan hukum lampirkan fotokopi sesuai asli akta-akta badan hukum pendiri)
fotokopi sesuai asli NPWP para pendiri dan anggota organ-organ dalam sekolah

berkas-berkas diatas wajib dibuat rangkap 3

trus menteri akan memberikan SK Pengesahan atas pendirian sekolah itu, maka sekolah itu memperoleh status badan Hukum sejak tanggal SK Pengesahan itu.

Selesailah tahapan pendirian sebuah sekolah baru (BHPM baru)

Bagaimana prosedur pendirian suatu sekolah baru dengan kondisi awal point 2 s/5 ????

Jawabannya ada di postingan artikel berikutnya


Selanjutnya....

Selasa, 24 November 2009

BHP (Badan Hukum Pendidikan)

This Topic is subject to debate
Tulisan berikut merupakan sekilas pandang dan tafsiran bebas terhadap rangkaian peraturan mengenai BHP
Tulisan mengenai BHP ini terdiri dari beberapa artikel yang akan di posting secara terpisah

Artikel I : Sebuah Pengantar.

BHP adalah badan hukum yang menyelenggarakan pendidikan formal

Apa saja yang masuk dalam kategori pendidikan formal?

Pendidikan formal dimulai dari tingkat SD, Madrasah Ibtidaiyah, SMP, Madrasah Tsanawiyah, SMA, Madrasah Aliyah, Sekolah Menengah Kejuruan, Madrasah Aliyah Kejuruan, atau bentuk-bentuk lain yang sederajat (yang masuk kelompok pendidikan dasar dan menengah alias DASMEN) dan Pendidikan Tinggi yang mencakup program diploma, sarjana, magister, spesialis dan doctor, yang bentuknya berupa akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute atau universitas (nah… kalo yang ini masuk kelompok Pendidikan Tinggi alias DIKTI)

Kesimpulannya DASMEN dan DIKTI harus dalam bentuk BHP

Gimana nasibnya pendidikan anak usia dini (PAUD)?


PAUD dalam kesehariannya berwujud Taman Kanak-kanak dan Raudatul Athfal

Merujuk pada pasal 17, 18, 19, 20, 26, 27,28, UU SISDIKNAS alias Sistim Pendidikan Nasional, dikaitkan dengan UU BHP, maka tampak jelas bahwa PAUD tidak merupakan dasar untuk melanjutan pendidikan ke level pendidikan dasar artinya untuk masuk SD tidak diiwajibkan lulus TK terlebih dahulu, oleh karena itu TK tidak perlu dalam bentuk BHP, kalo ada yang ingin mendirikan PAUD maka bisa diwadahi oleh yayasan, lembaga ataupun perkumpulan.

Bagaimana bentuk dan siapa yang dapat mendirikan BHP?

Bentuk BHP ada 3 yaitu

1. BHPM (BHP Masyarakat) bisa didirikan oleh orang perseorangan, kelompok orang, yayasan, perkumpulan dan badan hukum lain yang sejenis atau variasi lain dari pendiri dengan menggunakan Akta Notaris

2. BHPP (BHP Pemerintah) didirikan oleh Pemerintah Pusat dengan menggunakan Peraturan Pemerintah

3. BHPPD (BHP Pemerintah Daerah) didirikan oleh Pemda Propinsi atau Pemda Kabupaten/Kota dengan menggunakan Peraturan Gubernur atau Peraturan Bupati/Walikota.

Dalam bahasa keseharian, bentuk BHPM biasanya disebut sekolah swasta sedangkan BHPP dan BHPPD biasanya disebut sekolah negeri

Bagaimana cara mendirikan BHPM dan bagaimana dengan sekolah-sekolah swasta yang telah ada?

Jawabannya ada di postingan artikel berikutnya (penulisnya udah malas mikir nih...)

Selanjutnya....